Berbagai nash syariat dari kitabullah dan As-Sunnah menunjukkan bahwa berbagai perkara dunia itu dihukumi berdasarkan zhohirnya dan berdasarkan bukti-bukti yang bisa terlihat pada diri seseorang yang berupa perkataan atau perbuatan; dan begitu pula dalam menilai kekafiran dan keimanan seseorang.
Maksudnya adalah, jika tampak pada diri seseorang baik itu perkataan atau ucapan yang menunjukkan atas keimanan dan keIslamannya, maka kita menghukuminya dengan iman (sebagai orang yang beriman) dan berlaku baginya hak-hak sebagai orang Islam di dunia ini. Kita tidak boleh menyelidiki apa yang ada didalam batinnya atau mengorek-ngorek dan berusaha mengetahui apa yang terpatri didalam hatinya.
Dan begitu juga barangsiapa, tampak pada diri seseorang sikap kufur bawwah (kekufuran yang nyata) berupa perkataan atau amalan, maka kita menghukumi kufur terhadapnya tanpa menyelidiki batinnya atau mengorek-ngorek dan berusaha mengetahui apa yang terpatri didalam hatinya.
Maka, barangsiapa yang memperlihatkan sikap kufur bawwah dihadapan kita -tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syar’i- kita wajib untuk men-takfir-kannya (mengkafirkannya) dan bersikap baro’ (berlepas diri) darinya.
Rasulullah bersabda :
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, sehingga mereka mau bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi melainkan Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat. Maka, apabila mereka melakukan semua itu, terjagalah darah mereka dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka terserah pada Allah” (Mutafaq ‘Alaih).
Ibnu Taimiyah berkata didalam kitabnya “Ash-Shorim” : “Maksud dari hadits tersebut adalah, ’sesungguhnya aku diperintahkan untuk menghukumi mereka berdasarkan zhohir keislaman mereka dan menyerahkan apa-apa yang tersembunyi didalam batin mereka kepada Allah.’
Rosulullah bersabda :
“Barangsiapa yang sholat seperti kita, menghadap kiblat kita dan memakan hewan senbelihan (korban) kita maka sesungguhnya dia adalah seorang muslim yang berhak mendapatkan perlindungan Allah dan RosulNya.” (HR. Bukhori)
Pada hadits diatas diterangkan bahwa nabi menghukumi orang yang dicontohkannya itu sebagai seorang muslim yang berhak mendapat perlindungan Allah dan Rosulnya berdasarkan adanya syariat Islam yang nyata, yang menunjukkan keislamannya.
Sedangkan didalam hadits Muttafaq ‘Alaih disebutkan, dari Usamah bin Zaid, ia berkata :
“Pada suatu ketika Rosulullah mengirim kami dalam suatu sariyyah (ekspedisi perang) ke daerah al Huroqoh, maka kami segera menyerbu kabilah yang ada didaerah itu dipagi hari dari daerah juhaenah. Kemudian aku mengejar salah seorang dari mereka. Dan ketika dia telah terpojok tiba-tiba ia berkata, ” Laa ilaaha illallaah.” (aku mengira bahwa ia mengucapkan hal itu hanya karena ia takut mati) maka, kemudian akupun menikamnya. Setelah itu, aku merasa khawatir atas apa yang aku lakukan, maka akupun menceritakannya kepada Nabi, maka Rosulullahpun bertanya : “Apakah setelah ia mengucapkan Laa ilaah illallaah, engkau juga membunuhnya ?” Aku menjawab, “Ya, sesungguhnya ia mengatakannya karena ia takut dibunuh.” Nabi berkata, “Mengapa engkau tidak belah hatinya, sehingga engkau bisa mengetahui, apakah hatinya mengatakan hal itu ataukah tidak.” Beliau terus mengulang-ulangitu sehingga aku berharap jika aku baru memeluk islam ketika itu.”
Maksud hadits diatas adalah, sesungguhnya usamah tidak berhak melakukan itu, karena dia tidak mengetahui isi hati yang sebenarnya.
Pertanyaan nabi dalam hadits diatas adalah pertanyaan pengingkaran atas apa yang dilakukan Usamah. Oleh karena itu, karena kerasnya pengingkaran Nabi atas dirinya, sampai-sampai ia berkata, “Aku berharap seandainya aku baru memeluk Islam ketika itu.” Maksudnya adalah, sesungguhnya ia berharap seandainya apa yang dilakukannya itu, dilakukan ketika ia hidup pada masa jahiliyah, yaitu sebelum ia menjadi seorang muslim.
Imam Nawawi berkata didalam Asy-Syarhu (II/107): “Sesungguhnya, didalam sabda Nabi yang berbunyi “Mengapa tidak engkau belah saja hatinya?” terdapat dalil yang menjadi kaidah yang dikenal dalam fiqh dan ushul, bahwa didalam menghukumi keimanan dan kekufuran seseorang, maka kita seharusnya berpijak pada apa-apa yang tampak pada perkataan dan perbuatan, sedangkan apa-apa yang tersembunyi didalam hati, maka kita serahkan pada Allah.”
Didalam kisah yang menceritakan kaum musyrik yang menjadi tawanan perang badar, Nabi berkata pada pamannya Abbas bin Abdul Muntholib -yang mana ketika itu ia termasuk orang yang menjadi tawanan- “Wahai Abbas, tebuslah dirimu, keponakanmu Uqoil bin Abi Tholib dan Noval bin Al Harits serta sekutumu Uthbah bin Amru bin Juhdam, ; karena sesungguhnya engkau memiliki harta untuk menebusnya.” Abbas bin Abdul Muntholib berkata, “Ya Rosulullah, sesungguhnya aku adalah seseorang muslim; akan tetapi kaumku membenciku.” Rosulullah menjawab, “Allah lebih mengetahui tentang keislamanmu. Apabila yang engkau katakan itu benar maka Allah akan membalas segala perbuatanmu. Adapun, zhohir atas perkaramu telah jelas atas kami, maka dari itu tebuslah dirimu.”
Hal yang menyebabkan Rosulullah meminta pamannya Abbas untuk menebus dirinya adalah karena ia bukan termasuk mustadh’afin (seperti anak-anak, para wanita dan orang yang lanjut usia) yang tidak mampu dan tidak mendapatkan jalan untuk hijrah dan keluar dari kekuasaan musyrikin. Karena tidak bersedia hijrah (walaupun mampu) sebagai orang Islam yang berada dilingkungan musyrikin, maka wajar jika kumnya membencinya dan dengan kekuasaannya para musyrikin mewajibkan Abbas untuk ikut berperang melawan Nabi. Maka Rosulpun tidak dapat menerima alasan itu dan menghukumi pamannya berdasarkan zhohirnya, yang menunjukkan bahwa ia bersama orang-orang musyrik yang memerangi orang-orang muslim.
Diriwayatkan dari Bukhori, dari umar bin khottob bahwasanya Nabi bersabda :
“Sesunggunya pada masa Rosulullah dulu, manusia itu dinilai (apakah ia benar-benar seorang mukmin atau tidak) melalui wahyu. Dan sesungguhnya wahyu itu sekarang telah terputus, maka kamipun akan menilai kalian berdasarkan apa yang tampak pada kalian dari amalan-amalan yang kalian lakukan. Maka barangsiapa yang tampak pada dirinya kebaikan maka kamipun akan melindunginya dan memperhatikannya ; sedangkan masalah perangainya yang tidak tampak, maka Allah lah yang akan menghisabnya. Dan barangsiapa yang tampak dihadapan kami bahwa ia melakukan keburukan, maka kami tidak akan melindunginya dan tidak akan membenarkannya, walaupun ada yang mengatakan bahwa perangainya itu baik.”
Ath-Thohawi berkata didalam kitab “Matanul Aqidah Ath-Thohawiyyah : “Kami tidak bersaksi atas kekufuran, kesyirikan dan kemunafikan mereka; selama mereka belum menampakkan sesuatu yang mengindikasikan semua perbuatan itu dan kami menyerahkan segala yang tersembunyi didalam batin mereka kepada Allah Ta’ala.”

